Kesehatan dan Perkembangannya

Perkembangan sektor kesehatan Indonesia saat ini dinilai masih belum optimal. Misalnya standar mutu pelayanan rumah sakit yang belum sempurna, jumlah dokter khususnya dokter spesialis masih sedikit, distribusi dan pendapatan dokter tidak merata, pendapatan sebagian dokter rendah, dan indikator kinerja institusi pelayanan kesehatan masih rendah. tidak sampai standar. Digunakan secara luas Bagian ini bertujuan untuk membahas perkembangan komponen-komponen sektor kesehatan Indonesia agar dapat dianalisis dengan baik. Pembahasan ini diperlukan untuk memahami kendala yang ada terhadap perkembangan sektor kesehatan Indonesia.

 Dalam membahas pembangunan bidang kesehatan, perlu diidentifikasi pemain utama dalam pelayanan kesehatan yaitu pemerintah, masyarakat, dan pihak ketiga sebagai sumber pendanaan, seperti PT Askes Indonesia, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM); pelayanan. penyedia, termasuk industri farmasi Dan situs pendidikan untuk petugas kesehatan, dan pemberi pinjaman asing (Bank Dunia, ADB, OECF), dan lembaga internasional yang memberikan hibah, seperti WHO, German Technical Cooperation Corporation, dan Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat

1. Pemerintah

 Berbagai peraturan pemerintah, termasuk tarif Puskesmas dan Rumah Sakit yang mempengaruhi premi PT Askes Indonesia atau JPKM, didasarkan pada pertimbangan sosial dan politik, bukan pada konsep unit cost dan subsidi. Manajemen dokter spesialis tidak mempertimbangkan konsep pasar tenaga kerja. Masyarakat terbiasa melihat kesehatan sebagai sektor yang dibiayai pemerintah dan berbiaya rendah. Situasi ini mencerminkan ambiguitas peran pemerintah di bidang kesehatan. Sistem kesehatan Indonesia sebenarnya berdasarkan mekanisme pasar, tetapi pengelolaan sistem kesehatan nasional tidak berdasarkan hukum ekonomi, oleh karena itu perlu diperhatikan peran pemerintah yang bertumpu pada mekanisme pasar dalam kehidupan.

 Secara konseptual, peran pemerintah dalam kesehatan saat ini dapat mengacu pada jalur ketiga Giddens (Giddens, 1999).Nilai-nilainya adalah: kesetaraan, perlindungan yang lemah, kebebasan sebagai otonomi, tidak ada hak dan tanggung jawab, tidak ada kekuasaan dan tidak ada demokrasi. pluralisme dan konservatisme filosofis. Oleh karena itu, pemerintah harus tegas memutuskan apakah akan memperlakukan layanan medis sebagai layanan sosial atau barang pasar, jika mengarah pada barang pasar, maka diperlukan sistem yang tepat dengan prioritas yang jelas untuk melindungi masyarakat miskin (sebagai pihak lemah yang harus dipertahankan). Bagi JPKM termasuk Swasta dapat menyelenggarakan berbagai pelayanan kesehatan di tanah air melalui sistem pengendalian mutu yang baik. Pemerintah diharapkan terus menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan masyarakat yang bercirikan barang publik, karena swasta tidak memiliki insentif yang memadai untuk itu.

2. Kebijakan Desentrisasi dan Peran Pemerintah

 Secara keseluruhan, sebenarnya dapat dijelaskan bahwa pemerintah diharapkan lebih berperan dalam regulasi dan keuangan, terutama di sektor swasta yang memiliki banyak kegiatan. Dalam hal ini berarti banyak tindakan pengobatan di bidang kesehatan. Pihak swasta seringkali tidak melakukan kegiatan promosi dan pencegahan tanpa pendanaan dari pemerintah, kecuali jika tindakan pencegahan dan promosi tersebut lebih ditujukan kepada produk swasta. 

Di dalam sektor kesehatan terdapat berbagai lembaga pemerintah yang beroperasi. Peran sebagai pelaksana dilakukan misalnya oleh rumah sakit milik pemerintah pusat atau daerah. Peran sebagai pemberi sumber pendanaan dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. Peran sebagai regulator pelayanan kesehatan dapat dilakukan oleh Departemen Kesehatan bagi pemerintah pusat untuk sistem kesehatan di Indonesia ataupun Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten/Kota bagi daerah-daerah. Peran sebagai pelaksana membutuhkan sistem manajemen yang baik. Salah satu konsep yang perlu dikembangkan dalam perbaikan sistem manajemen adalah konsep manajerialisme dan otonomi rumah sakit.

3. Asuransi Kesehatan

 Di Indonesia saat ini pengembangan sistem asuransi kesehatan dijalankan tanpa menggunakan kaidah lembaga usaha yang berbasis ekonomi. Sistem penghitungan iuran dan pembayaran rumah sakit yang dilakukan oleh PT Askes Indonesia sebagai pengelola asuransi kesehatan terbesar di Indonesia belum sepenuhnya menggunakan pendekatan ekonomi. Sistem PT Askes Indonesia yang wajib untuk pegawai negeri dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antarmenteri terkait belum mampu menggairahkan para dokter dan pengelola rumah sakit pada pihak pemberi pelayanan kesehatan dan masyarakat untuk membelinya. Surat Keputusan Bersama (SKB) antarmenteri bukanlah sebuah instrumen ekonomi,tetapi lebih merupakan instrumen sosial yang belum mencerminkan logika usaha berbasis prinsip ekonomi.

 PT Askes Indonesia danJPKM masih belum berfungsi sebagai alternatif sumber dana pelayanan kesehatan yang secara ekonomis menarik, kecuali beberapa produk sukarela PT Askes Indonesia. Di masa depan, sistem JPKM dan lembaga asuransi kesehatan harus ditata sehingga menarik bagi masyarakat dan sistem pelayanan kesehatannya. Dalam hal ini berkaitan dengan pertanyaan: siapkah dokter spesialis dibayar melalui model kapitasi? Sejarah menunjukkan bahwa dokter sama sekali tidak dididik mengenai kapitasi sehingga mereka cenderung tidak memahaminya. Dokter dan dokter spesialis dididik dalam suasana cash and carry.

 Dalam penataan mendatang harus diper-hatikan berbagai hal, yaitu: (1) Aspek Manajemen Mikro Asuransi Kesehatan JPKM; (2) Hubungan antara masyarakat dengan lembaga JPKM dan Askes; dan (3) Hubungan antara lembaga asuransi kesehatan-JPKM dengan penyedia pelayanan.Di masa mendatang diharapkan JPKM dan perusahaan asuransi kesehatan merupakan unit usaha yang berdasarkan prinsip-prinsip risiko dan memenuhi kriteria industri. Dalam hal ini diperlukan keterampilan manajemen mikro untuk mengolah asuransi kesehatan dan Badan Pelaksana (Bapel) JPKM. Keterampilan manajerial dan kemantapan sistem manajemen ternyata masih memiliki kekurangan.

 

Mohon maaf jika terdapar keselahan

Selamat membaca:)

Komentar